Selasa, 05 November 2013

Putri, Korban Tertabrak Polisi Malah Jadi Tersangka



Putri (13), siswi kelas 2 MTsN Banda Aceh, korban ditabrak oknum polisi pada November 2012 lalu hingga kini kondisi kakinya belum kembali normal. Namun celakanya, Putri kini malah dijadikan tersangka oleh Polresta Banda Aceh.  


“Saya sakit hati dengan perlakuan polisi, sudah tidak mau bertanggung jawab, malah cucu saya dijadikan tersangka dalam kasus kecelakaan itu. Kasihan cucu saya karena dia anak perempuan lagi," ujar Nuriah (64), nenek Putri kepada Kompas.com, Selasa (11/5/2013).



Putri merupakan anak kedua dari pasangan Musrida (38) dan Tarifuddin (46) asal Desa Beurawe, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh. Ia mengalami kecelakaan di Desa Lambung, Ulee Lheue, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh, pada 4 November 2012 sekitar pukul 16.00 WIB. 



Sementara itu, Putri menjelaskan kronologi musibah tersebut. Kala itu, ia bersama seorang teman sekolahnya sedang melintasi kawasan Desa Lambung dengan mengendarai sepeda motor. Ketika belok di persimpangan Desa Lambung, motor putri tertabrak mobil patroli polisi yang dikemudikan Briptu M Haikal. 



Menurut Putri, mobil polisi melaju dalam kecepatan tinggi datang dari arah berlawanan. Putri langsung terjatuh dan sepeda motornya terpental hingga 10 meter dari lokasi kejadian. Akibat kecelakaan itu, putri mengalami patah kaki sebelah kiri. 



“Saya tidak nampak belok, ada mobil polisi yang tiba-tiba langsung menabrak, karena mobil patroli polisi melaju kencang dari arah berlawanan. Setelah tertabrak, saya langsung pingsan," katanya.



Putri mengaku sangat sedih karena kondisi kakinya yang patah akibat kecelakaan pada tahun lalu itu, belum bisa kembali normal, meski kedua orangtuanya sudah melakukan upaya pengobatan semaksimal mungkin. Hingga kini, jika ingin berjalan, putri terpaksa harus dipapah oleh ibunya dengan menggunakan tongkat. “Jangankan jalan, duduk lama saja saya tidak sanggup karena masih sangat terasa sakit," ucap Putri.


Sumber Kompas

0 komentar:

Posting Komentar