Selasa, 05 November 2013

16 Anggota Polisi Keroyok Dua Saksi di Kantor Polisi



Sebanyak 16 anggota polisi dari Satuan Sabhara Kepolisian Daerah Sulawesi Utara diduga mengeroyok dua saksi yang sedang dimintai keterangan di Ruang Reskim Unit VI Polresta Manado. 

Kedua saksi tersebut adalah Farly Kaligis dan Jeferson Rompas, warga Kelurahan Taas Lingkungan VI, Kecamatan Tikala. 

Kepala Satreskrim Polresta Manado AKP Made Dewa Palguna membenarkan adanya kejadian tersebut dan mengatakan telah menyerahkan pemeriksaan ke-16 anggota Sabhara tersebut kepada pihak Propam Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Propam Polda Sulut). 

"Kami serahkan ke sana (Polda Sulut) untuk diproses. Tapi mungkin tidak semua dijadikan tersangka, tergantung hasil penyidikan," ujar Palguna, Rabu (6/11/2013). 

Kejadian pengeroyokan tersebut diduga merupakan upaya balas dendam karena rekan mereka, anggota Sabhara Polda Sulut Briptu FL (23), dikeroyok oleh sekelompok orang beberapa hari sebelumnya. 

Kedua korban merupakan saksi atas pengeroyokan tersebut. Sebelumnya, Briptu FL dikeroyok sejumlah pemuda seusai mengantar teman wanitanya, E, ke indekosnya di Kelurahan Komo Luar, Kecamatan Paal Dua, Minggu (3/11/2013) dini hari. 

Kala itu, Briptu FL cemburu karena tangan teman wanitanya dicium oleh seorang lelaki saat pesta ulang tahun di sebuah tempat karaoke. FL menampar lelaki tersebut, yang ternyata adalah adik dari E. 

Saat hendak mengantar pulang E, FL dikeroyok oleh rekan-rekan adik E. Setelah dikeroyok, FL lalu dinaikkan ke sepeda motor dan digiring menuju ruas jalan ring road. Di jalan sepi itu, FL diturunkan sendirian dan dibiarkan begitu saja. 

Pada Minggu malam, empat saksi datang memberikan keterangan ke Polresta Manado mengenai pelaku pengeroyokan tersebut. Senin, pelaku dan orang saksi lainnya diserahkan ke polisi. 

Pada saat dua saksi dimintai keterangan, datang 16 anggota Sabhara Polda Sulut karena mendengar pelaku pengeroyokan FL telah ditangkap. Begitu tiba di Polresta Manado, tanpa banyak bicara, mereka lalu menganiaya kedua saksi tersebut. 

Tidak terima dengan perlakukan itu, Farly dan Jeferson pun kemudian membuat laporan ke polisi.

Sumber Kompas

0 komentar:

Posting Komentar