Selasa, 05 November 2013

Inilah Daftar Harta Fathanah yang Dirampas Negara



Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menetapkan sebagian harta terkait Ahmad Fathanah dirampas untuk negara.

Harta yang dirampas negara itu di antaranya berupa rumah, mobil, hingga perhiasan. Beberapa harta benda tersebut merupakan pemberian Fathanah kepada sang istri Sefti Sanustika, maupun wanita lainnya seperti model majalah dewasa Andi Vitalia alias Vitalia Shesya.

Hal ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Nawawi Pomolango ketika memutus kasus suap impor daging sapi dan pencucian uang yang dilakukan Fathanah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (4/11/2013) malam.

"Barang bukti nomor 224 tanah beserta bangunan di Permata Depok dan seterusnya sampai nomor 237 yaitu satu unit handphone dirampas untuk negara," kata Nawawi.

Fathanah terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan membayarkan, mentransfer, membelanjakan, dan menukarkan mata uang, menggunakan dua rekeningnya atau uang tunai.

Berikut rincian harta terkait Fathanah yang dirampas untuk negara.

Rumah

  1. Tanah beserta bangunan dengan alamat Perum Permata Depok sektor berlian 2 Blok H-02 Kavling nomot 15, Kelurahan Pondok Jaya, Cipayung, Depok.
  2. Tanah beserta bangunan dengan alamat Perum Pesona Khayangan Blok BS nomor 05, Kelurahan Mekar Jaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok. Untuk rumah ini dinyatakan dirampas untuk negara dan hasil pelelangan dikompensasikan senilai uang yang digunakan untuk pencucian uang yaitu Rp 3,845 miliar dan selebihnya uang dikembalikan kepada PT Guna Bangsa Perkasa.
Mobil
  1. Satu unit mobil Toyota Alphard Type S 2.4 A/T warna putih, nomor rangka ANH208214629, nomor mesin 2AZF865437 serta no. BPKB J05250359.
  2. Satu unit mobil Honda Jazz 2012 warna putih atas nama Andi Novitalia beserta kuncinya.
  3. Satu unit mobil Honda Freed 2012 warna putih atas nama Anifah Wulan Lestari beserta kuncinya.
  4. Satu unit mobil Mercedes Class C200 warna hitam atas nama Fathanah juga dirampas dan hasil pelelangan dikompensasikan senilai uang yang digunakan untuk pencucian uang, sisanya dikembalikan ke kreditur PT Mitsui Leasing.
  5. Mobil Toyota Land Cruiser, Prado warna hitam nomor polisi B1739 WFN atas nama Jazuli Juwaini beserta kunci. Hasil pelelangan mobil ini sebagian juga akan diberikan kepada kader PKS Jazuli yang dianggap telah beritikad baik.


Perhiasan

  1. Satu buah cincin putih ditaksir emas dengan mata 99 berlian.
  2. Satu buah cincin ditaksir emas dengan mata terdiri dari 460 round,8 marquise, 2 emerald berlian
  3. Satu buah cincin ditaksir emas dengan mata 8 berlian
  4. Satu buah gelang plat ditaksir emas dengan mata 128 berlian
  5. Satu buah cincin warna putih dengan mata 83 berlian
  6. Satu buah cincin ditaksir emas dengan mata 114 berlian
  7. Satu buah gelang model "ceklekan" ditaksir emas dengan mata 130 berlian
  8. Satu buah gelang warna putih ditaksir emas dengan mata 33 berlian
  9. Satu buah cincin berwana putih dengan mata 48 berlian
  10. Satu buah kalung dan liontin ditaksir emas dengan mata 663 berlian
  11. Satu buah kalung seling warna kuning dan putih dengan liontin ditaksir emas dengan mata 336 berllian
  12. Satu buah cincin bola dunia ditaksir emas
  13. Satu buah gelang bola-bola warna seling kuning dan putih ditaksir emas
  14. Dua buah gelang rantai berwarna putih
  15. Satu buah cincin warna putih ditaksir emas putih dengan mata 61 berlian
  16. Satu buah cincin warna putih ditaksir emas dengan mata silikon
  17. Tiga buah cincin berwarna putih dengan mata silikon
  18. Satu buah cincin warna putih ditaksir emas putih dengan mata 70 silikon.
  19. Satu buah gelang berwarna putih dengan kotak penyimpanan warna merah bertuliskan MB


Jam tangan

  1. Satu buah jam tangan merek Gucci swiss made 13231012 beserta kotaknya beserta kuitansi Gucci Plaza Indonesia tanggal 6 April 2012, senilai Rp 7.880.000, atas nama Ahmad Fathanah.
  2. Satu buah jam tangan merek Cartier nomor 2384 beserta kotaknya
  3. Satu buah jam tangan merek Roger Dubuise di dalam tas kecil warna hitam putih
  4. Satu buah jam tangan merek Rolex tas kecil di dalam warna hitam putih
  5. Satu buah jam tangan merek Rolex tas kecil di dalam warna hitam putih
  6. Satu buah jam tangan merek Gucci Swiss made 12906023 beserta kotaknya
  7. Satu buah jam tangan merek Chopard beserta kotak penyimpanan, sertifikat dan buku garansinya.
  8. Satu buah jam tangan merek Rolex nomor 565 beserta kotak penyimpanan dan buku garansinya.
Uang dan handphone
  1. Enam lembar uang 100 dollar AS.
  2. Uang tunai sejumlah Rp 412,5 juta
  3. Satu unit HP Blackberry 9780 PIN: 268E3FIA.
  4. Satu unit HP Vertu, model Constellation F warna hitam. Di dalamnya terdapat kartu SIM Telkomsel, memori 8 Gb.

Selain harta benda yang dirampas untuk negara, ada pula yang dikembalikan karena tidak terbukti dari hasil kejahatan korupsi atau terkait pencucian uang. Harta yang dikembalikan di antaranya cincin kawin Sefti Sanustika serta uang 1.800 dollar AS dan Rp 20 juta kepada artis Siti Khadijah Azhari alias Ayu Azhari.

Sementara barang bukti lain yang disita akan kembali digunakan Jaksa Penuntut Umum KPK untuk menyelesaikan kasus dugaan suap dengan terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq.

Sebelumnya diberitakan, Fathanah divonis 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. Fathanah dinyatakan terbukti menerima uang Rp 1,3 miliar bersama-sama penyelenggara mantan Presiden PKS sekaligus mantan anggota DPR Luthfi Hasan Ishaaq.

Uang itu diterima dari Direktur PT Indoguna Utama untuk pengurusan penambahan kuota impor daging sapi. 

Dia terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam tindak pidana pencucian uang, Fathanah hanya dinyatakan terbukti melakukan dakwaan kedua. Hakim menyatakan dia terbukti membayarkan, mentransfer, membelanjakan, dan menukarkan mata uang dengan menggunakan dua rekeningnya dan uang tunai dengan seluruh transaksi mencapai Rp 38,709 miliar pada Januari 2011-2013.

Dia terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. 

Sementara itu, hakim membebaskan Fathanah dari dakwaan ketiga yakni menerima sejumlah uang terkait pencucian uang sebesar Rp 35,408 miliar dalam kurun 2011 sampai 2013.

Sumber Kompas

0 komentar:

Posting Komentar