Kemarin tgl 1 mei merupakan hari buruh dunia. Para buruh di Indonesia pun turut meramaikan hari ini dengan melakukan aksi unjuk rasa dijalan-jalan untuk meningkatkan kesejahteraan para buruh. Terlihat di acara berita televisi, beberapa daerah besar diindonesia meramaikan acara hari buruh ini. Diantaranya adalah Jakarta,Surabaya, semarang, Makassar, dan masih banyak lagi. Bahkan di Surabaya sendiri ada sekitar 11.000 buruh yang turun melakukan aksi unjuk rasa.
Satu mei ditetapkan sebagai hari perjuangan kelas pekerja dunia pada kongres 1986 oleh federation of Organized trades and labor Unions untuk selain memberikan momen tuntutan delapan jam sehari juga memberikan semangat baru bagi perjuangan kelas pekerja yang mencapai titik massif diera tersebut. Tanggal 1 mei dipilih karena pada 1884 Federation of trade and labor Unions terinspirasi oleh kesuksesan aksi buruh di kanada 1872 menuntut delapan jam kerja di Amerika serikat dan diberlakukan mulai 1 mei 1886.
Salah satu dari serikat pekerja yang bernama Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) mengajukan tiga Tuntutan Rakyat (Tritura) dalam aksi peringatan hari buruh tahun ini. Isi dari Tritura ini adalah antara lain. pertama, menghapuskan outsourcing atau system kerja kontrak. Kedua, menurunkan harga Sembilan bahan pokok. Ketiga, menyegerakan pemberlakuan undang-undang BPJS. Hal ini dikatakan oleh wkil ketua bidang perjanjian kerja bersama (PKB) SPSI Akhmad Safrudin di Jakarta.
Akhmad mengatakan jika system kerja kontrak sangat merugikan pekerja karena tidak mendapatkan hak-haknya secara penuh dan kelak saat berhenti bekerja atau kontraknya telah selesai maka mereka tidak berhak atas dana pensiun maupun pesangon dari perusahaan.
Terkait masalah sembako, ia berpendapat bahwa keputusan pemerintah untuk menunda kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) sudah tepat, namun menjalankan pembatasan pemakaian BBM bersubsidi untuk kendaraan berkapasitas 1500 cc keatas akan memperangauhi kenaikan harga sembako.
Sementara itu, Akhmad mengatakan SPSI mengapresiasi DPR yang menyetujui untuk disahkannya RUU tentang badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sehingga menjadi UU no. 24 tahun 2011 dalam siding paripurna DPR pada 16 september tahun lalu. Oleh karena itu, SPSI mendesak pemerintah gar segera membuat peraturan pelaksana untuk memberlakukan UU tersebut.
Semoga aksi unjuk rasa ini dapat membuka mata pemerintah tentang nasib buruh Indonesia. Bukan rahasia umum lagi jika masih banyak kaum buruh yang hidup kekurangan. Tentunya peran pemerintah diperlukan untuk mendesak pihak perusahaan agar meningkatkan kesejahteraan para buruh. Hidup Buruh Indonesia.
Sumber: www.antaranews.com
0 komentar:
Posting Komentar