Kamis, 28 November 2013

1.299 Penerobos "Busway" Jalani Sidang Denda Maksimal


Empat hari penerapan denda maksimal penerobos busway, Ditlantas Polda Metro Jaya menilang 1.299 pengendara yang bandel. Jika semua dikenakan denda maksimal, total yang masuk ke kas negara sebesar Rp 649.500.000.
Alhasil, anggota kepolisian di lapangan langsung melakukan penindakan dengan penilangan. Pengendara terancam dikenakan denda maksimal Rp 500.000.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto mengatakan, sebanyak 1.299 pengendara itu akan menjalani sidang di pengadilan, Jumat (29/11/2013) ini.
"Sidang tilang ini digelar di seluruh Pengadilan Negeri (PN) di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Nanti dilihat di persidangan. Hakim akan memutuskan denda tilang sesuai dengan kesepakatan atau tidak," terang Rikwanto.
Rikwanto menambahkan, peserta sidang tilang tidak hanya pelanggar yang dikenai denda maksimal. Pelanggar lalu lintas yang ditilang sebelum denda maksimal diberlakukan pun menjalani sidang hari ini.

0 komentar:

Posting Komentar