Empat bencong
muslim asal Malaysia menggugat hukum syariah lantaran melarang lelaki
berdandan seperti perempuan. Mereka beralasan aturan Islam itu melanggar
kebebasan mereka dan bertentangan dengan konstitusi di negara itu.
Namun, Pengadilan Tinggi Seremban di Negara
Bagian Negeri Sembilan kemarin menolak gugatan keempat bencong tidak disebut
identitasnya itu, seperti dilansir stasiun televisi CBS
News, kamis (11/10). Mereka beralasan konstitusi Malaysia menjamin kebebasan tanpa
melihat jenis kelamin.
Pengadilan Tinggi Seremban memutuskan hukum syariah tidak bertentangan dengan
konstitusi. Mereka menyatakan banci
juga wajib mengikuti ketentuan syariah.
Malaysia yang dua pertiga dari 29 juta penduduknya
muslim, menyatakan islam sebagai agama resmi. Sebab itu, syariat Islam berlaku
di negara jiran itu. Sesuai syariat di sana, bencong berdandan ala kaum hawa
dikenai denda atau penjara buat waktu lama.
Keempat penggugat ini bekerja sebagai penata
rias di salon. Keempat bencong ini
sudah beberapa kali ditangkap karena berpakaian seperti perempuan, namun mereka
cuma dikenai denda.
Keempat bencong
berusia 20-an tahun ini kecewa berat dengan keputusan hakim. "Mereka akan
mempertimbangkan buat mengajukan kasasi," kata Aston Paiva, pengacara
empat bencong itu. Dia menambahkan
empat kliennya itu sudah pernah menjalani terapi agar sembuh, namun usaha itu
belum berhasil.
Malaysia memang dikenal sangat membatasi kebebasan
warganya, termasuk dalam urusan berpendapat, media, dan soal agama.
DAFTAR AGEN TOUR DAN TRAVEL TERMURAH SEINDONESIA KLIK DISINI
PENGEN LAPTOP ATAU GADGET MURAH KLIK DISINI
PENGEN COBA BISNIS PULSA GRATIS KLIK DISINI
AYO DAPAT UANG GRATIS KLIK DISINI
Sumber :
0 komentar:
Posting Komentar