Sabtu, 13 Oktober 2012

Empat bencong Malaysia gugat hukum syariah



     Empat bencong muslim asal Malaysia menggugat hukum syariah lantaran melarang lelaki berdandan seperti perempuan. Mereka beralasan aturan Islam itu melanggar kebebasan mereka dan bertentangan dengan konstitusi di negara itu. 
     Namun, Pengadilan Tinggi Seremban di Negara Bagian Negeri Sembilan kemarin menolak gugatan keempat bencong tidak disebut identitasnya itu, seperti dilansir stasiun televisi CBS News, kamis (11/10). Mereka beralasan konstitusi Malaysia menjamin kebebasan tanpa melihat jenis kelamin. 
     Pengadilan Tinggi Seremban memutuskan hukum syariah tidak bertentangan dengan konstitusi. Mereka menyatakan banci juga wajib mengikuti ketentuan syariah. 
     Malaysia yang dua pertiga dari 29 juta penduduknya muslim, menyatakan islam sebagai agama resmi. Sebab itu, syariat Islam berlaku di negara jiran itu. Sesuai syariat di sana, bencong berdandan ala kaum hawa dikenai denda atau penjara buat waktu lama. 
     Keempat penggugat ini bekerja sebagai penata rias di salon. Keempat bencong ini sudah beberapa kali ditangkap karena berpakaian seperti perempuan, namun mereka cuma dikenai denda. 
     Keempat bencong berusia 20-an tahun ini kecewa berat dengan keputusan hakim. "Mereka akan mempertimbangkan buat mengajukan kasasi," kata Aston Paiva, pengacara empat bencong itu. Dia menambahkan empat kliennya itu sudah pernah menjalani terapi agar sembuh, namun usaha itu belum berhasil. 
     Malaysia memang dikenal sangat membatasi kebebasan warganya, termasuk dalam urusan berpendapat, media, dan soal agama.

TIKET PESAWAT PROMO DAN TERMURAH INDONESIAKLIK DISINI 
DAFTAR AGEN TOUR DAN TRAVEL TERMURAH SEINDONESIA KLIK DISINI
PENGEN LAPTOP ATAU GADGET MURAH KLIK DISINI 
PENGEN COBA BISNIS PULSA GRATIS KLIK DISINI 
AYO DAPAT UANG GRATIS KLIK DISINI

0 komentar:

Posting Komentar