Salah satu perseteruan dalam
bisnis adalah adanya pencurian hak cipta, ide, produk, paten, ataupun merek
dagang. Contohnya saja perusahaan besar sekelas samsung dan Apple yang sering
diberitakan berselisih mengenai hal ini. Jika anda seorang pengusaha, memang
baiknya anda segera mendaftarkan apapun hasil karya anda sehingga anda bisa
memproteksi dari para pencuri. Contohnya saja merek dagang, Walaupun usaha anda masih kecil tidak ada
salahnya anda segera mendaftarkan merek dagang anda, sehingga ketika usaha anda
sudah besar dan ada yang mencoba memakai nama merek dagang anda, tentunya anda
dapat melakukan penuntutan.
Hak merek dagang merupakan identitas usaha anda yang
mencakup logo perusahaan, merek produk, simbol - simbol yang membuat
bisnis / produk anda terlihat unik atau berbeda dari kompetitor lain. Hak
Merek tersebut akan dapat membantu anda untuk melindungi bisnis (produk)
anda dari penyalahgunaan termasuk pemalsuan dan penjiplakan yang
mendompleng ketenaran usaha anda. Pemalsuan atas merek dagang oleh pihak
lain dapt dituntut dengan denda Rp 200juta hingga 1 milyar rupiah. Menurut
sejarahnya, Merek Dagang awalnya berasal dari hukum pedagang dan hukum
kebiasaan sebagai hak yang sah bagi pedagang untuk memberi ciri khas pada
produknya dan menjaga agar pedagang lain tidak meniru seenaknya. Di Inggris, pengakuan
atas merek dagang sudah dimulai sekitar tahun 1656 berdasarkan Clothier's
Case. Di Indonesia,, pengenalan terhadap Hak Kekayaan Intelektual sudah
ada pada tahun 1840 oleh Pemerintah Kolonial Belanda. Namun kesadaran
masyarakat (pengusaha) untuk mendaftarkan dan mematenkan bisnisnya hingga
kini masih kurang, tidak seperti para pengusaha di negara-negara Amerika
maupun di Eropa. Para pengusaha di Indonesia, baru merasa kelimpungan dan
marah tatkala produknya dibajak orang, tanpa bisa menuntutnya ke pengadilan
karena tidak memiliki sertifikat HKI (Hak Kekayaan Intelektual) atas merek
produk tersebut. Jadi walaupun bisnis anda masih tergolong kecil, ada
baiknya anda mendaftarkan ke kantor Dirjen HKI.
Untuk mendaftarkan merek bisnis dan produk anda, ada
beberapa langkah yang harus anda lalui (berdasarkan UU Merek No.15 Tahun
2001), yaitu :
·
Mencari informasi
apakah nama usaha atau merek yang akan kita patenkan sudah ada yang pakai
(daftar) atau belum oleh orang lain. Jika sudah, anda harus memakai merek lain.
Untuk mencari informasi tersebut, anda bisa mengunjungi Situs dgip.go.id.
·
Mendatangi langsung
ke Dirjen HKI Kementerian Hukum dan HAM RI atau perwakilan wilayah di
masing-masing daerah.
·
Pemohon kemudian
mengisi formulir yang telah disediakan dan diketik rangkap empat.
·
Pemohon wajib
melampirkan beberapa dokumen antara lain : surat pernyataan yang
bermaterai dan ditandangani pemohon, salinan resmi (fotocopy) akta
pendirian usaha, 24 lembar etiket merek yang dicetak di atas kertas
(bentuk huruf, warna, gambar), fotocopy KTP / NPWP, dan bukti pembayaran
sebesar Rp. 450.000,-
·
Setelah proses
pendaftaran, berikutnya adalah menunggu terbitnya sertifikat hak merek (jika
tidak ada keberatan dari pihak lain) yang lamanya sekitar 2-3 tahun.
0 komentar:
Posting Komentar