Selasa, 05 November 2013

Cincin Kawin Septi Sanustika Dikembalikan


     Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi memerintahkan agar cincin kawin Septi Sanustika yang diberikan oleh terdakwa Ahmad Fathanah untuk dikembalikan.

     Hal itu diungkapkan Hakim Anggota Sutiyo dalam sidang putusan terdakwa Ahmad Fathanah, terkait kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi dan pencucian uang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 4 November 2013.

     "Cincin kawin tujuh berlian dikembalikan ke Septi Sanustika," kata Hakim Sutiyo.

     Selain cincin kawin milik Septi Sanustika, Majelis Hakim sebelumnya juga memerintahkan jaksa mengembalikan 18 lembar dolar Amerika dan 200 lembar rupiah kepada pesinetron Ayu Azhari.

    Pengembalian sejumlah barang berharga yang diberikan Fathanah kepada wanita-wanita cantiknya ini, karena Majelis Hakim memutuskan Fathanah tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan ketiga pada surat dakwaan.

    "Membebaskan Fathanah dari dakwaan ketiga," kata Ketua Majelis Hakim Nawawi Pomolangu.

     Hakim memvonis Ahmad Fathanah dengan hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. 

Sumber: Vivanews

0 komentar:

Posting Komentar