Pernikahan di usia muda memang menjadi tren saat ini, hal ini
didukung oleh beberapa berita di televisi tentang banyak nya remaja yang sudah menikah di usia dini. Ternyata tren ini
tidak hanya di Indonesia saja lho, karena di negara tetangga Malaysia juga mengalami hal yang sama. Para
remaja putri malaysia ternyata juga senang nikah muda, pengen tahu lebih jelas
berikut beritanya.
Malaysia memang melarang perempuan di bawah umur 16 tahun minum
minuman beralkohol dan menyetir mobil. Namun, tidak untuk urusan kawin. Di
negeri jiran ini, perempuan usia muda doyan kawin muda.
Situs asiaone.com melaporkan,
Jumat (21/12), perempuan masih di bawah usia 16 tahun bersama orang tua mereka
dapat mendaftarkan pernikahan ke pengadilan agama di Malaysia. Bahkan, di beberapa negara bagian, surat permohonan menikah di kalangan usia muda mengalami peningkatan.
Baru-baru
ini, pasangan muda bernama Nur
Fazira Saad (12 tahun) diizinkan menikah dengan pacarnya Muhammad Fahmi Alias
(19 tahun). Perkawinan keduanya terjadi setelah orang tua Nur memergoki dia
telah menghabiskan waktu semalaman bersama pacarnya.
Alhasil,
pernikahan digelar untuk menghindari perbuatan dosa dan perilaku seks bebas.
Keduanya menikah bulan lalu dan langsung membuat gempar seantero Malaysia setelah terkuak media.
Penggiat
hak perempuan di Malaysia, Sister In
Islam, Suri Kempe, mengatakan pernikahan
di usia muda dapat mengancam
pendidikan, mental, dan kejiwaan. "Hal ini sangat berlawanan dengan
menjatuhi hukuman penjara bagi pemerkosa, namun memperbolehkan gadis di bawah
umur untuk melakukan hubungan seksual melalui perkawinan".
Saat ini
Nur Fazira telah berhenti sekolah agar dapat fokus menjadi ibu rumah tangga.
Dia mengatakan belum memikirkan untuk memiliki anak. "Namun paling penting
adalah cinta di antara kita berdua," kata dia.
Suaminya
mengatakan akan mendukung dia dengan memberikan uang Rp 3,1 juta setiap
bulannya. Uang ini dia dapat dengan bekerja di perkebunan kelapa sawit.
Di Malaysia, aturan sah mengenai
pernikahan adalah 18 tahun. Namun, warga non muslim bisa menikah antara umur 16
hingga 18 tahun dengan persetujuan dari pejabat setempat. Sedangkan bagi
penganut muslim, lelaki di bawah umur 18 tahun dan perempuan di bawah usia 16
tahun dapat melakukan pernikahan dengan syarat mendapat persetujuan dari
pengadilan agama.
Dari
laporan pengadilan agama di Malaysia
memperlihatkan 1.065 orang telah mengajukan rencana pernikahan dua tahun lalu.
Aturan itu juga terbilang mudah dan kebanyakan dokumen pernikahan telah
disetujui oleh orang tua.
Dari data
dikeluarkan Departemen Agama di Negara Bagian Kedah empat tahun lalu memperlihatkan,
75 orang masih di bawah umur telah mengajukan pernikahan. Setahun berikutnya
meningkat menjadi 99 orang dan dua tahun lalu meningkat menjadi 101.
Kebanyakan
dari mereka adalah perempuan di bawah usia 16 tahun. Pernikahan ini kebanyakan
terjadi untuk menghindari perilaku seks sebelum menikah atau lantaran perempuan
itu telah hamil.
DAFTAR AGEN TOUR DAN TRAVEL TERMURAH SEINDONESIA KLIK DISINI
PENGEN LAPTOP ATAU GADGET MURAH KLIK DISINI
PENGEN COBA BISNIS PULSA GRATIS KLIK DISINI
AYO DAPAT UANG GRATIS KLIK DISINI
0 komentar:
Posting Komentar