Naik Haji Ke Tanah Suci Mekah merupakan
salah satu rukun Islam yang kelima. Demi menunaikan rukun Islam yang kelima ini
banyak orang berbondong-bondong setiap tahunnya melaksanakan Ibadah Haji ini. Tapi ternyata tidak semua
orang dibolehkan untuk pergi melaksanakan ibadah haji ini. Setidaknya ada beberapa alasan yang membuat seseorang dilarang untuk melaksanakan Ibadah Haji.
Sedikitnya empat calon jamaah haji Indonesia harus menjalani
perawatan medis secara khusus saat tiba di Arab Saudi. Keempat calon jamaah
haji tersebut mengalami serangan jantung, stroke dan gagal ginjal. Penyakit
tersebut merupakan bawaan dari Tanah Air.
Kenyataan tersebut menimbulkan pertanyaan.
Mengapa jamaah yang mengalami stroke, memiliki riwayat sakit jantung dan gagal
ginjal bisa berangkat menunaikan ibadah haji?
Kasie Layanan Kesehatan Daerah Kerja (Daker)
Jeddah Ananto Prasetya mengatakan, calon jamaah haji tidak pernah dilarang berangkat ke Arab Saudi. Namun jamaah
bersangkutan harus lolos syarat yang sudah ditetapkan, terutama terkait medis.
"Jamaah yang dilarang berangkat adalah yang
sedang hamil dengan batasan tertentu, berpenyakit menular yang belum diobati
serta penyakit yang membahayakan dalam penerbangan," kata Ananto kepada Okezone di Jeddah, Senin (1/10/2012).
Menurut Ananto, di luar syarat tersebut jamaah
yang punya riwayat penyakit diizinkan berangkat menunaikan ibadah haji. Tentunya, jamaah bersangkutan
mampu mengenali faktor risiko yang dimikinya.
"Caranya, dengan membawa semua obat-obatan
untuk menjaga bila sewaktu-waktu penyakitnya kambuh. Jadi, kalau mengalami
stroke, gagal ginjal dan jantung masih bisa menunaikan ibadah haji," paparnya.
PENGEN LAPTOP ATAU GADGET MURAH KLIK DISINI
PENGEN COBA BISNIS PULSA GRATIS KLIK DISINI
AYO DAPAT UANG GRATIS KLIK DISINI
0 komentar:
Posting Komentar